Warga di Dua Kecamatan Pampangan-SP Padang OKI Akan Gelar Aksi Damai di Kantor PT Kelantan Sakti III
5. Masyarakat menuntut perusahaan merekrut anggota humas dari warga lokal, guna mempererat hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.
6. PT Kelantan Sakti III juga didesak mengukur ulang batas HGU, serta membuat peta bondri/polygon agar masyarakat mengetahui secara pasti batas lahan HGU dan lahan milik warga.
Surat tersebut juga menegaskan dasar hukum aksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 28 UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aksi damai ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu 5 November 2025 di halaman Kantor PT Kelantan Sakti III, Pampangan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi peserta mencapai 1.000 orang.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres OKI, Camat Pampangan, Kapolsek Pampangan, Danramil Pampangan, serta Arsip, sebagai pemberitahuan resmi agar kegiatan berjalan aman dan tertib.
Koordinator Aksi bersama para ketua BPD menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk aspirasi murni masyarakat tani yang telah lama merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai petani plasma dan masyarakat yang terdampak langsung. Sudah cukup lama kami menunggu itikad baik perusahaan,” tulis pernyataan yang ditandatangani oleh para perwakilan desa dan Koordinator Aksi tersebut.
Dengan dukungan luas dari berbagai desa di Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang, aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kepastian atas pengelolaan lahan serta hak ekonomi mereka di wilayah konsesi perusahaan. (Subhan)