Pembunuhan WNA Kamerun di Bogor Diungkap Polisi, 5 Tersangka Ditahan

 
Kamis, 12 Jun 2025  17:53

“Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Teguh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 KUHP, 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Berita Terkait
Selengkapnya