Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciburayut, Wujudkan Kedekatan dan Deteksi Dini Kamtibmas.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan tindakan yang mengganggu kamtibmas, kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan pengaduan ini aktif 24 jam untuk menerima laporan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan langkah preventif melalui sambang dan komunikasi aktif, Polsek Cijeruk berharap tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tenteram, serta terbebas dari segala bentuk gangguan kamtibmas.
(Yogi /Humas polres bogor)