Sinergitas TNI-POLRI di Desa Sukaresmi, Polsek Megamendung Ajak Warga Jaga Kondusifitas Wilayah.
“Kami harapkan pola komunikasi yang baik ini dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkas Kapolsek.
Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya, termasuk praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masyarakat dapat segera mengadukan atau melaporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Kami siap melayani dan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional,” ujar IPDA Yulista Mega Stefani, S.H.
(Yogi /Humas polres bogor)