Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambang Warga, Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas
Terpisah, Plt. Kaihumas IPDA Hamzah Sofyan menjelaskan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang warga tidak hanya berfungsi untuk mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah dalam memberikan imbauan kamtibmas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengantisipasi segala kemungkinan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan menambahkan imbauan kepada masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindakan kriminalitas, ataupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar tanpa payung hukum yang sah.
“Kegiatan seperti itu dapat termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegasnya.
(Yogi /Humas polres bogor)