Oknum Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BankSumsel Babel) diduga langgar (POJK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perbankan.
Ia menduga Pimpinan Bidang Perkreditan Bank Sumsel Babel Cabang Plaju dan T selaku Dewan Direksi PT Kartika Ekayasa terindikasi melakukan pencairan kredit fiktip, seolah pengajuan tahap ke dua tersebut digunakan untuk modal kerja pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pemerintah Kota Palembang
Ia menambahkan pengajuan kredit tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif. "Faktanya, pekerjaan yang diajukan tersebut tanpa sepengetahuan Pimpinan Proyek. Bahkan standar operasi prosedur atau SOP pemberian kredit sebagai acuan bagi setiap Kantor Cabang Pembantu (KCP) justeru diabaikan kreditur, bebernya
Biasanya peran oknum bank tersebut dalam sudah kerja sama dengan pengusaha agar pengusaha itu mendapat kucuran kredit. “Ada dua hal. Pertama, pengusaha itu menyuap oknum bank tersebut dan kedua pihak bank tersebut mendapat bagian dari pencairan kredit yang bermasalah itu,” jelasnya.
Maka dari itu, ketua DPD BPAN-LAI Sumsel menilai bahwa praktik tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perbankan.
mendorong pemerintah melalui lembaga pengawasan yang dibentuk untuk mencegah korupsi dengan pengawasan yang diperketat. Selain itu, penegak hukum juga harus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dengan menjatuhkan hukuman maksimal.
“Pertama itu, kalau itu terjadi di dalam lingkup cabang instrumen perbankan, maka harus diperketat dan polanya harus dibaca. Kalau kasus-kasus kredit fiktif berujung pada pidana korupsi, syarat-syaratnya harus diperketat, orang-orang yang akan mendapatkan kredit,” katanya.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi Demo, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), untuk segera melakukan pengusutan dugaan korupsi di tubuh perbankan.” Indikasi terjadinya korupsi di industri perbankan karena ada aturan yang dilanggar sehingga ada perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Sumsel Babel. (Tri Sutrisno)