IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Begini Penjelasannya
"Dengan begitu, pemindahan ibu kota benar-benar memenuhi standar sebagai pusat pemerintahan negara," jelas Qodari.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik per 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Nusantara akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid lampiran perpres tersebut.