Kisruh Jabatan Bupati PALI, Heri Amalindo Tuntut Kepastian Hukum ke PTUN

H Heri Amalindo
Selasa, 24 Jun 2025  20:52

Kuasa hukum Heri, H. Budiman Kusairi, menjelaskan dasar gugatan yang mereka layangkan adalah potensi pelanggaran hukum dalam SK pengangkatan kepala daerah tersebut.

"Dasar gugatan yang kami layangkan sangat jelas, karena ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex specialist tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu Pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 Tahun 2016," ungkap Budiman.

Ia menambahkan bahwa kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi jika bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundang-undangan.

"Secara hukum Tata Negara, SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten PALI dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021. Dan nantinya, pada tanggal 26 Juni mendatang akan dilaksanakan sidang di PTUN via Zoom,” pungkasnya(Tim)

Berita Terkait
Selengkapnya