Diduga Lakukan Pemerasan, oknum Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih Dilaporkan ke Polda Sumsel
Merasa menjadi korban pemerasan, RT akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel dengan nomor laporan STTP/85.DL/V/2025/YANDUAN, tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam laporannya, RT menyebut lima oknum anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
“Kami sudah sangat dirugikan secara materiil. Saya hanya ingin keadilan dan agar kejadian ini tidak terulang pada orang lain. Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas RT.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pihak Polda Sumsel melalui Propam dikabarkan tengah mendalami laporan tersebut. Jika terbukti, tindakan para oknum ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian, namun juga melukai rasa keadilan masyarakat( Tim)