KPK: Keputusan Eks Menag Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji Tak sesuai Aturan

Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Kamis, 04 Sep 2025  00:58

Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK mendalami soal alasan diskresi Yaqut sehingga pembagian kuota haji tambahan menjadi 50%-50%.

Hal dikonfirmasi ke Yaqut saat diperiksa pada Senin (1/9/2025) lalu.

"YCQ didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50%-50%," tutur Budi.

Selain Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak agen travel pada Senin lalu.

Mereka antara lain, staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo, Komisaris PT Raudah Eksatu Utama Asrul Azis Taba, dan staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang. 

"Semua saksi hadir, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri," pungkas Budi.

Berita Terkait
Selengkapnya