Kompol Cosmas Minta Maaf Sambil Terisak: Hanya Jalankan Tugas

Cosmas Kaju Gae dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Rabu, 03 Sep 2025  22:23

"Kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban umum," ucap Cosmas.

Atas putusan ini, Kosmas pun mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dia mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga.

Berita Terkait
Selengkapnya