Diduga Tak Kantongi Izin AMDAL, Izin Pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Galian C. RS Siti Fatimah Di Geruduk LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air

Lebih lanjut Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW LSM Gempita Provinsi Sumatera Selatan, meminta Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk meninjau kembali izin pembangunan rumah sakit tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai hanya karena ambisi membangun dan mencari keuntungan, dampak buruk terhadap masyarakat kecil diabaikan. Jika tidak dikaji dengan matang, warga akan terus menjadi korban,” tegas Arianto
Ia juga mendesak agar proses perizinan dokumen perizinan yang sah, baik berupa izin pertambangan, dokumen UKL-UPL, hingga bukti setoran pajak ke negara atas aktivitas penambangan tersebut. dievaluasi secara menyeluruh, memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami berharap Pemerintah Daerah mengkaji ulang izin pembangunan RS Siti Fatimah dan mengutamakan kepentingan masyarakat kecil,” tambahnya.
Kami merefleksikan dua poin penting di sini. Pertama, ditemukan korelasi antara tidak adanya pelibatan masyarakat di tahap perencanaan dan menurunnya kualitas kehidupan masyarakat, Kedua, perusahaan dan pemerintah yang memiliki rekam jejak tidak melibatkan masyarakat di tahap awal perencanaan, pasti pembangunan tersebut akan sarat eksploitasi dan menimbulkan efek negatif pada aspek sosial-lingkungan, tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek pembangunan RS Siti Fatimah belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan desakan evaluasi perizinan tersebut. (Tri Sutrisno)