Diduga Korupsi, DPD BPAN LAI akan Laporkan Sekretariat DPRD OKI Ke Kejati Sumsel
3. Pembayaran Perjalanan dinas ganda setidaknya terhadap 9 orang dengan penggunaan dana sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
4. Terdapat nama yang tertulis dalam LHP yang wajib mengembalikan dana tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 400.000.000. (Empat Ratus Juta Rupiah)
"Selain itu, adanya dugaan manipulasi daftar nama peserta perjalanan dinas dan perjalanan fiktif. Beberapa pegawai hanya berangkat satu atau dua hari, tetapi menerima honor penuh seolah mengikuti kegiatan sebulan penuh," jelasnya
Lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah mencatat temuan berulang soal penyimpangan perjalanan dinas ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.10_13 miliar per tahun.
Namun pengembalian dana, menurut sumber, kerap dibebankan kepada pelaksana, bukan pengambil kebijakan
"Kami berharap, kedepan Kejati Sumsel segera menindak laporan yang akan kami masukan. Kami meminta kejati Sumsel untuk menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang,” andasnya
Hingga berita ini di terbitkan, Kabag Keuangan DPRD OKI belum bersedia di konfirmasi.
(Tri Sutrisno)