Ustadz Khalid Basalamah Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Kata KPK

Ustadz Khalid Basalamah.
Rabu, 03 Sep 2025  16:07

Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Berita Terkait
Selengkapnya