Bersinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Koramil 0621/22 Beri Imbauan Kamtibmas kepada Wargabo
“Dengan komunikasi dua arah, petugas bisa mengetahui kondisi terkini dan mengambil langkah cepat sebelum permasalahan berkembang lebih besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang warga menjadi sarana efektif untuk memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.
“Kehadiran polisi di tengah warga akan membuat masyarakat merasa lebih tenang dan terbuka dalam menyampaikan informasi, sehingga setiap masalah dapat segera ditindaklanjuti,”.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan,. menyampaikan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, atau indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar tanpa payung hukum yang jelas.
Agar segera melaporkannya ke Call Center Polri (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. “Operator kami siap melayani aduan dan laporan masyarakat kapan pun,” pungkasnya.
(Yogi /Humas polres Bogor)