Pembunuhan di Bojong Gede, 3 pelaku teler obat golongan G

Pelaku pembunuhan pemuda di Bojong Gede.
Kamis, 06 Nov 2025  10:42

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Berita Terkait
Selengkapnya