Hasto Kristiyanto Disebut Aktor Intelektual Suap Harun Masiku
Arif mengakui kesimpulan tersebut bukan dari pengamatan langsung, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan timnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi dalam persidangan kali ini, yakni mantan Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka sejak periode 2019–2024.
Ia juga didakwa menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW dari PDIP untuk periode 2019–2024.
Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.