KPK beri pengamanan ekstra JPU kasus jalan Sumut pasca rumah Hakim PN Medan terbakar

Tampak rumah hakim PN Medan Khamazaro yang hangus terbakar. (istimewa)
Senin, 10 Nov 2025  21:10

Sebelumnya, KPK sudah melimpahkan kasus korupsi proyek jalan Sumut ke kejaksaan untuk disidang, dengan tersangka eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP), eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RAS), dan PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto (HEL).

Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. 

Sementara tersangka pemberi suap dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang sedang menjalani proses persidangan. 

"Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.

KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek tersebut.

Berita Terkait
Selengkapnya