KGS LAI Kab. Sukabumi Dampingi Kasus Sengketa Tanah Antara Oknum PTPN VIII Kebun Cibungur Dengan Ahli Waris Alm. Natadipura Di Kec. Warungkiara
"Dengan berubah-ubahnya nama tersebut adalah untuk mengelabui ahli waris supaya tidak bisa menggugat, maka terjadilah jual beli dan disewakan atau alih fungsi secara fiktif yang dilakukan oleh pihak oknum yang mengatasnamakan PTPN," ujar Achmad.
Dari dulu sampai sekarang, masih kata Achmad, banyak bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PTPN, yaitu ada yang dijadikan Hotel DEMIX yang berada di Desa Sukaharja, ada yang jadi kandang ayam, ada yang jadi pesantren ASSALAM dan lain-lain.
"Disewakan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan tanah hak milik pribadi, padahal jelas lahan tersebut fisiknya kebun karet yang sekarang ditanami pohon sawit yang notabane izinnya pun tidak jelas. Ini semua hanya permainan oknum-oknum mafia tanah yang dibekingi aparatur negara dan penegak hukum," tegasnya.
Surat PTPN prihal melaporkan saya ke pihak berwajib tanpa dasar hukum yang jelas yang dicantumkan ber HGU dan putusan MA no 606 /Pdt/2017. Itu kasus Jakarta timur dan tembusan kepada bataliyon 310 KK yang semuanya tidak ada kapasitasnya, mungkin tujuannya untuk menakuti saya.
Ada juga bukti jual beli tanah Natadipura ke sebanyak 238 orang secara fiktif yang dilakukan oknum PEMDES dan oknum PTPN pada tahun 1985, seolah-olah tanah tersebut menjadi bukan milik Natadipura,, padahal sejak dulu sampai sekarang para ahli waris Natadipura belum pernah menjual atau menghibahkan kepada siapapun. Sukabumi (05/06/2022)
(Pupung Puryanto)