Advertisement
Tabloid Media Aliansi Indonesia

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-21

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-21

Membangun Sinergitas Berjenjang antara Lembaga Aliansi Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perlunya Kerjasama yang kuat Antara POLISI dengan RAKYAT

Pada dasarnya sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak terlepasa dari sejarah perjalanan Bangsa Indonesia dari masa sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Hal ini ditandai dengan penggunaan istilah Satuan Bhayangkara yang dikenal pada zaman Kerjaan Majapahit dan hingga saat ini pun masih dipertahankan sebagai salahsatu Kesatuan didalam POLRI.

Berbeda dengan Angkatan Perang (TNI) sebagai institusi Negara yang terlatih untuk kepentingan Perang sebagai ujung-tombak pertahanan Negara, Kepolisian dengan TUPOPKSI Melayani, Mengayomi serta Melindungi, lebih kepada melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat, dalam rangka Keamanan dan Ketertiban. Meskipun dalam perwujudan menjaga Keamanan Negara masih merupakan bagian dari tugas-tugas yang diemban oleh TNI, namun secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan Hukum-hukum Publik dan Hukum Privat, Kepolisian memegang peranan yang penting, karena berhubungan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Sebagai institusi Negara yang berada pada garis terdepan dalam proses pencapaian supremasi hukum, maka fungsi dan peran Kepolisian senantiasa akan lebih menonjol untuk diapresiasi oleh masyarakat, baik dalam ucapan maupun dalam bersikap.

Sama halnya dengan Lembaga Aliansi Indonesia, yang merupakan sebuah wadah tempat berhimpunnya berbagai elemen Masyarakat Indonesia, diantaranya adalah Pemerintah, TNI/POLRI serta Pengusaha, maka sesuai dengan legalitas serta TUPOKSInya, Lembaga Aliansi Indonesia memiliki Motto, Visi, Misi dan Tujuan yang jelas, yaitu:

MOTTO :
Mengajak seluruh Pejabat Tinggi Negara TNI/POLRI, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia, mari bersama-sama STOP dan CEGAH Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba, untuk:
A. Menyelamatkan Aset Negara;
B. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran;
C. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

VISI :
Aliansi Indonesia mendukung Pemerintahan yang sah, termasuk program-program yang dicanangkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak boleh diganggu, siapapun yang mengganggu atau merongrong wibawa Pemerintah, dipastikan akan berhadapan dengan Lembaga Aliansi Indonesia.

MISI :
Lembaga Aliansi Indonesia, senantiasa akan mencermati, menyikapi dan mengawal kinerja Aparatur Pemerintah, baik ditingkat Pusat, maupun Daerah, apabila ada oknum Pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenng, Aliansi Indonesia tidak segan-segan untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan, bahkan jika dipandang perlu, melaporkan hal itu kepada Presiden RI, melalui Ket. Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia

TUJUAN :
Mengajak seluruh elemen rakyat Indonesia, mulai saat ini, mari bersama-sama kita bangkitkan kesadaran nasional, mulai saat ini, untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara besar yang berdaulat, bermartabat dalam suasana rukun, damai dan sejahtera di Dunia maupun di Akhirat kelak.

PANCA MORAL
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA
Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Bapak H. Djoni Lubis, mengajak seluruh Pengurus dan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia di seluruh tanah air, untuk tugas-tugas Menyelamatkan Aset Negara, Menegakkan Keadilan dan Kebenaran, serta Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, mari satukan derap langkah kita bersama dengan berpedoman kepada ”PANCA MORAL”, yaitu:
1. HATI : Bersihkan hati kita dari rasa iri, dengki, sirik, su’udzon, dan saling mencurigai
hilangkan rasa sombong, mari kita tanamkan rasa saling memiliki dihati kita
untuk dapat saling mencintai satu sama lain;
2. PENAMPILAN : Harus selalu berpenampilan rapih, bersih, estetis dan berwibawa, sesuaikan
sesuaikan busana yang kita gunakan dengan kepentingan, agar terlihat
pantas dan serasi dinilai oleh masyarakat umum;
3. UCAPAN : Pelihara lidah kita jika ingin menyampaikan sesuatu, selalu menjaga ucapan
dan tutur-kata, agar tidak menyinggung perasaan orang lain, apalagi sampai
menyakiti hati, ucapkan sesuatu itu dengan jujur, jauhkan diri kita dari kata-
kata fitnah, karena fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan;
4. PERILAKU : Senantiasa berperilaku sopan, santun, ramah, tertib, bersahaja, dan tidak
terkesan emosional atau temperamental, tunjukkan sikap yang baik untuk
dapat dijadikan suri-tauladan bagi orang lain disekitar kita;
5. INTROSPEKSI : Selalu mawas diri, mengkritisi diri sendiri, evaluasi, dan memberikan nilai-
nilai terhdap Hati, Penampilan, Ucapan dan semua Perilaku kita selama ini,
sudah pantaskah kita menjadi Anggota Lembaga Aliansi Indonesia ???
Bahwa agar dapat melakukan sosialisasi dan konsolidasi secara kelembagaan, dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada seluruh rakyat Indonesia, Lembaga Aliansi Indonesia telah memiliki Legalitas dan Perizinan secara resmi dari Pemerintah, diantaranya:
- Akte Notaris Pendirian Lembaga, No. 12.-, tanggal 31 Maret 2008, oleh Notaris di Jakarta, HAJI SYARIF SIANGAN TANUDJAJA, SH;
- Akte Notaris, Nomor: 4.-, tertanggal 5 Agustus 2016, oleh Notaris di Jakarta, HAJI SYARIF SIANGAN TANUDJAJA, SH;
- SKT dari Dirjen Kesbangpol Depdagri, No. 01-00-00/086/D.IV.I/VIII/16, tanggal 24 Agustus 2016;
- SK Kementerian Hukum & HAM RI, No. AHU-0072219 AH.01.07. Tahun 2016, tanggal 29 Agustus 2016, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LEMBAGA ALIANSI INDONESIA;
- SK Kementerian Hukum dan HAM RI, No. AHU-0072654.AH.01.07. Tahun 2016, tanggal 02 September 2016, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan BADAN PENELITIAN ASET NEGARA ALIANSI INDONESIA;
- Tambahan Berita Negara RI, No. 16, tanggal 24 Februari 2017;
- Tambahan Berita Negara RI, No. 94, tanggal 24 Nopember 2017;
- Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik, No. 00555/DJAI.PSE/12/2017, tanggal 20 Desember 2017;
- Dan legalitas-legalitas lainnya yang bersifat teknis atau sektoral, yang masih dalam proses penerbitan.

Oleh karena Lembaga Aliansi Indonesia adalah bukan Parpol, Ormas atau LSM, dan juga bukan menjadi onderbouw dari salahsatu Partai Politik, maka Pengurus dan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia, tidak terikat dengan doktrin apapun, selain 5 (lima) Pilar Wawasan Kebangsaan Indonesia, yaitu:
- Proklamasi Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 1945;
- Pancasila, sebagai Landasan Ideologi Negara;
- Undang-Undang Dasar 1945, sebagai Landasan Konstitusi Negara;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
- Bhinneka Tunggal Ika.

Melewati satu dasawarsa sejak usia kelahirannya, Lembaga Aliansi Indonesia sebagai Lembaga Rakyat yang konsisten menjalankan fungsi sosial-kontrol terhadap kebijakan umum penyelenggaraan dan pengelolaan Negara agar tetap berpedoman pada landasan ideologi dan landasan konstitusi Negara, saat ini telah memiliki Kepengurusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terstruktur dan berjenjang mengikuti hirarki wilayah Administrasi Pemerintahan Negara. Kepengurusan Lembaga juga telah dilengkapi serta didukung oleh Kepengurusan Divisi-Divisi yang terintegrasi dibawah Dewan Pimpinan Pusat Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia, mengakibatkan Kehadiran Pengurus dan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia di seluruh tanah-air, telah menempatkan Lembaga Aliansi Indonesia sebagai “mitra utama” bagi Pejabat atau Pimpinan dan Anggota Kepolisian Negara RI, kapan pun dan dimana pun.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia berharap, Bapak KAPOLRI akan tetap intens untuk mengarahkan Kepemimpinan Kepolisian Negara, baik dari tingkat KAPOLDA, KAPOLRES, KAPOLSEK, bahkan hingga KAPOSPOL di seluruh Indonesia, agar senantiasa dapat bekerjasama dan saling mendukung dengan Pengurus dan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia dalam proses penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal-30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Ayat (2):
Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung;
- Ayat (4):
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat betugas Melindungi, Mengayomi, Melayani masyarakat, serta menegakkan hukum;
- Ayat (5):
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Ndegara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan Undang-Undang.

Dengan landasan Pasal-30 ayat (2, 4 dan 5) Undang-Undang Dasar 1945, maka hubungan keikutsertaan Warga Negara kemudian diatur lebih lanjut didalam Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, sebagai payung hukum untuk membangun sinergisitas yang konkrit, diantaranya:
a. Pasal-1 butir (5), yaitu: Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salahsatu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya Keamanan, Ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya Ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat;
b. Pasal-14 ayat (1) butir-c, yaitu: Membina Masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Pasal-15 ayat (1) butir-b, yaitu: Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu Ketertiban Umum;
d. Pasal-23, yaitu: lafal sumpah Anggota POLRI, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".
e. Pasal-42 ayat (1), yaitu: Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Badan, Lembaga, serta Instansi di dalam dan di luar negeri, didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki;
f. Pasal-42 ayat (2), yaitu: Hubungan dan Kerjasama di dalam negeri, dilakukan terutama dengan unsur-unsur Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Badan, Lembaga, Instansi lain, serta Masyarakat, dengan mengembangkan azas Partisipasi dan Subsidiaritas.

Melalui tulisan ini, Dewan PImpinan Pusat Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia juga menaruh harapan kepada pihak Kepolisian Negara, agar kemitraan selama ini yang telah terjalin dengan baik, mari sama-sama kita tingkatkan, demi membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ditemukan adanya OKNUM Pengurus atau Anggota Lembaga Aliansi Indonesia yang berperilaku tidak baik dan menyalahgunakan kewenangan, tolong dilaporkan atau dikoordinasikan dengan pihak Dewan Pimpinan Pusat Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia, demikian pula sebaliknya, kami juga tidak akan segan-segan melakukan hal yang sama jika kami menemukan adanya OKNUM Pejabat atau Anggota POLRI yang menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang atau menerima sesuatu dari Pengusaha atau menerima sesuatu dari “terduga pelaku tindak pidana/korupsi” atau terduga pelaku pidana lainnya, maka akan kami laporkan langsung kepada Bapak KAPOLRI.

Kepolisian Negara yang didukung sepenuhnya oleh semua elemen bangsa yang telah terhimpun didalam Lembaga Aliansi Indonesia, merupakan sebuah perpaduan yang kokoh dalam mengawal dan sekalilgus mengamankan jalannya roda Pemerintahan Negara, menuju suksesnya cita-cita Pembangunan Nasional Indonesia disegala bidang. Untuk itu kami mohon Bapak KAPOLRI jangan sekali-kali ragu mengambil suatu sikap dan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan kejahatan, apalagi jika hal itu adalah kejahatan umum yang setiap saat dapat menjadi sebuah ancaman bagi Kedaulatan Bangsa dan Negara, dan kami pun tidak akan segan-segan memberikan masukan-masukan serta dukungan kepada Bapak KAPOLRI, mari kita satukan derap-langkah untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai sebuah Negara Merdeka, Berdaulat dan Berjaya yang kelak akan kita wariskan kepada generasi muda kita, dan mari kita tanamkan jiwa patriotisme untuk selalu mencintai Bangsa dan Negara yang telah didirikan oleh generasi pendahulu kita dengan perjuangan yang begitu besar, bahkan mengorbankan Darah dan Nyawa.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita semua, Amiiiiin ………………… !!!

Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link