Advertisement
Tabloid Media Aliansi Indonesia

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-17

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-17

CSR Adalah Kewajiban Yang Mengikat, Bukan Sumbangan Sosial

Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) yang dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan (Selanjutnya disebut CSR) telah menjadi polemik atau perdebatan sejak CSR tersebut diatur melalui undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Yang menentang diundangkannya CSR bersandar pada pendapat bahwa konsep awal CSR adalah berdimensi etis dan moral, bukan kewajiban yang mengikat sehingga pada pelaksanaannya bersifat sukarela. Bahkan perdebatan tersebut berlanjut sampai ke gugatan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akhirnya ditolak melalui Putusan MK Nomor 53/PUU-VI/2008 tanggal 15 April 2009.


Dengan ditolaknya uji materi terhadap pasal dalam UUPT yang menyatakan CSR sebagai kewajiban yang mengikat itu, perdebatan tentang CSR seharusnya disudahi. Bahwa CSR adalah merupakan kewajiban yang mengikat, bukan sumbangan sosial yang bersifat sukarela.

Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Melaksanakan CSR?

Di dalam UUPT maupun PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas diatur bahwa yang wajib melaksanakan CSR adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dan/atau perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Apakah dengan demikian perusahaan dalam bentuk lain seperti CV, Koperasi, Firma dan sebagainya serta tidak mengelola sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak wajib melaksanakan CSR?

Jawabannya WAJIB. Karena selain UUPT dan PP Nomor 47 Tahun 2012, CSR juga diatur melalui UUPM khususnya Pasal 15 huruf b yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Jadi setiap usaha yang melibatkan penanaman modal dengan bentuk badan hukum apapun ada kewajiban CSR yang melekat, tidak terbatas hanya dalam bidang usaha tertentu.

Meski telah terang-benderang CSR merupakan kewajiban yang melekat, pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang memahami CSR merupakan masalah etik dan bersifat sukarela.

“Hal seperti itulah salah satu penyebab kenapa CSR tidak dilaksanakan, atau kalaupun dilaksanakan entah larinya kemana. Hal itu yang harus dibenahi, dan Aliansi Indonesia wajib tampil di depan, baik untuk mendorong para pelaku usaha melaksanakan kewajibannya maupun memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada hak masyarakat terkait CSR,” kata Ketua Umum Aliansi Indonesia (AI) H. Djoni Lubis saat memberikan pengarahan khusus tentang CSR kepada pengurus DPP AI.

Sanksi

Begitupun soal tidak adanya sanksi yang tegas, menurut H. Djoni Lubis hal itu keliru. Ancaman sanksi itu ada dan cukup tegas.

Dalam dalam Pasal 34 UUPM perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa (1) peringatan tertulis; (2) pembatasan kegiatan usaha; (3) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (4) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

“Masalah pertama adalah soal anggapan bahwa CSR bersifat sukarela itu tadi, masalahnya berikutnya ya soal siapa yang berwenang untuk ‘assestmen’ apakah suatu perusahaan telah menjalankan CSR atau belum, kelayakan CSR itu sendiri. Jadi seperti, ooh ini program CSR kami dan sudah kami serahkan ke ini,” imbuhnya.

Jadinya menurut H. Djoni Lubis CSR terkesan hanya formalitas dan asal-asalan. Kondisi itu pula yang kerap dimanfaatkan untuk ‘kongkalikong’ dengan oknum-oknum aparat pemerintahan, bahkan perusahaan dijadikan semacam ‘sapi perahan’ oleh oknum-oknum tersebut. Sehingga pada akhirnya tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan.

“Hal itu yang tidak boleh dibiarkan terjadi terus-menerus. Belum adanya UU yang secara tegas mengatur tentang besaran atau prosentase CSR maupun bentuk-bentuk penyalurannya, itu bukan alasan. Ukurannya adalah seberapa CSR memberi dampak positif atau dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat sekitar perusahaan,” kata dia.

Sangat ironis, kata H. Djoni Lubis, jika di suatu kawasan banyak terdapat perusahaan tapi lingkungan sekitar tetap tidak maju, fasilitas umum minim, tingkat pendidikan rendah, masyarakatnya masih miskin, dan sebagainya.

“Apalagi jika terjadi kerusakan lingkungan di sekitar suatu tempat usaha, itu makin menguatkan dugaan adanya ‘kongkalikong’ atau perusahaan dijadikan sapi perahan oleh oknum-oknum,” jelasnya.

Membangun Negara Tanpa Menggunakan Uang Negara

Melihat kenyataan seperti itulah yang mendasari H. Djoni Lubis untuk membentuk satuan tugas (task force) yang khusus memonitor dan menangani masalah CSR dan Amdal, karena Amdal merupakan hal yang nyaris tak terpisahkan dari CSR.

“Jadi tugas pertama task force itu adalah menanyakan dan melakukan investigasi apakah suatu perusahaan sudah menjalankan CSR. Jika sudah, lalu menanyakan CSR itu diserahkan kemana atau kepada siapa. Berikutnya adalah apakah CSR itu memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat atau tidak,” paparnya.

Harus Stop dan Cegah agar dana CSR tidak mengalir ke kantong pribadi dan digunakan hanya untuk kepentingan pribadi oknum-oknum.

"CSR jika tertangani dengan baik, akan sangat membantu pemerintah bisa lebih fokus pada pembangunan-pembangunan yang di luar ruang lingkup penyaluran CSR, sehingga dengan sendirinya membantu mengurangi beban anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD," kata H. Djoni Lubis.

Melalui CSR, menurut Ketua Umum AI, kita bisa membangun negara tanpa tergantung sepenuhnya pada APBN dan APBD, baik itu di bidang kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan dan pengembangan SDM, dan sebagainya.

“Terhadap perusahaan yang nyata-nyata bandel tidak mau menjalankan CSR, ya pemerintah harus didorong agar memberikan sanksi yang tegas sampai dengan pencabutan izin perusahaan bersangkutan jika perlu. Karena CSR seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun negara tanpa menggunakan uang negara,” pungkasnya.

Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link