Advertisement
Tabloid Media Aliansi Indonesia

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-16

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-16

Lahan Konsesi Yang Didapat Dengan Merampas Tanah Rakyat dan Yang Tidak Produktif Harus Dikembalikan

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) geram dengan banyaknya lahan konsensi yang tidak produktif dan yang bersengketa.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah kepada instansi pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan.

Dengan demikian lahan konsesi diberikan mestinya untuk kegiatan yang produktif untuk perkebunan, hutan produksi, pertambangan dan kegiatan lainnya, dengan sejumlah ketentuan yang diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan yang harus ditaati.

Ketika lahan konsesi tidak produktif berarti hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat, karena potensi pendapatan negara dari aktifitas lahan konsesi berkurang serta menyebabkan melambatnya gerak roda ekonomi terutama di kawasan sekitar lahan konsesi tersebut.

Kerugian lain bagi masyarakat ialah lahan tidak produktif yang kerap disebut dengan istilah “lahan tidur” tersebut mestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Untuk pertanian, peternakan, perkebunan rakyat, pertambangan skala kecil dan kegiatan produktif lainnya. Sehingga roda ekonomi di sektor riil terus bergerak dan membantu masyarakat untuk makin produktif serta mengurangi ketergantungan terhadap perkebunan atau pertambangan besar untuk menggerakkan roda ekonomi di satu wilayah.

Permasalahan lain yang kerap dijumpai terkait lahan konsesi adalah sengketa dengan masyarakat.

Cabut Konsesi Lahan Yang Bersengketa

Terkait lahan konsesi yang bersengketa dengan masyakarat, Presiden Jokowi bahkan telah memberikan ancaman serius untuk mencabut konsesi jika di lahan tersebut terjadi sengketa dengan masyarakat.

Presiden menegaskan pemberian konsesi kepada BUMN atau swasta jangan sampai mengganggu masyarakat setempat.

"Saya pernah menyampaikan konsesi yang diberikan kepada swasta maupun kepada BUMN kalau di tengahnya ada desa ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ, kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu, berikan. Berikan kepada masyarakat kampung, desa," kata Presiden.

Sedangkan kepada pemegang hak kelola hutan dengan luas yang besar untuk memanfaatkan izin secara produktif, Jika terbukti tidak produktif, pemerintah akan mengambil kembali konsesi hutan dan dialihkan untuk rakyat.

Dibagikan Untuk Masyarakat Kecil

Presiden Jokowi menunjukkan komitmen terkait dengan pembagian konsesi lahan untuk rakyat kecil sejak memimpin pada 2014, di mana sebelumnya konsesi lahan kerap diberikan kepada korporasi besar dibandingkan dengan rakyat kecil.

Bahkan pada April 2016 lalu Presiden melarang pengusaha sawit dan pertambangan untuk meminta konsesi lahan lagi kepada pemerintah.

Moratorium yang disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya disebut bukan untuk melarang menanam, melainkan tak memperbolehkan pelaku usaha meminta konsesi.

"Tidak boleh minta konsesi lagi. Artinya tidak boleh minta konsesi lagi yang dipakai untuk kelapa sawit," kata Presiden Jokowi pada bulan Februari 2019 lalu.

Presiden lebih memprioritaskan memberikan konsesi lahan kepada masyarakat, baik melalui koperasi maupun perorangan. Dengan kepemilikan konsesi oleh koperasi, kata Presiden, umumnya bisa memberikan manfaat berupa kesejahteraan bagi penduduk sekitar.

"Pemerintah juga melaksanakan program perhutanan sosial, kita telah membagikan konsesi untuk masyarakat di sekitar hutan sudah kita bagikan 2,6 juta hektare, dari 12,7 juta hektare yang sudah kami persiapkan tapi belum dibagi. Ini konsesi tanah untuk rakyat. Konsesi tanah untuk rakyat kecil," kata Jokowi di SICC, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 24 Februari 2019.

Aliansi Indonesia Siap Menindaklanjuti

Terkait sikap dan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tersebut, Aliansi Indonesia (AI) menyatakan siap untuk menindaklanjuti instruksi presiden agar komitmen serta program kerja yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai sasaran.

Ketua Umum AI, H. Djoni Lubis, menyatakan bahwa AI memiliki sejumlah data terkait lahan konsesi yang bersengketa maupun yang tidak produktif.

“Terutama lahan konsesi yang bersengketa, itu luar biasa banyaknya. Tersebar terutama di luar Pulau Jawa. Di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, NTT bahkan sampai Papua,” kata dia.

Permasalahan sengketa, menurut H. Djoni Lubis, di tiap daerah bermacam-macam, umumnya masalah pembebasan lahan masyarakat yang termasuk di dalam konsesi tanpa proses pembebasan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu perusahaan yang merambah lahan di luar lahan konsesinya baik melalui HGU maupun hak-hak pengelolalaan lainnya kerap dijumpai.

“Misalnya, HGU perusahaan tersebut hanya 7 hektar, namun pada kenyataannya mengelola sampai belasan hektar. Bahkan ada yang HGU-nya di satu provinsi atau kabupaten namun merambah sampai provinsi atau kabupaten lain,” imbuhnya.

Penyebab dari berbagai permasalah tersebut, menurut H. Djoni Lubis, karena adanya kolusi atau kongkalikong antara oknum pengusaha dengan oknum aparat pemerintah.

Sehingga banyak pelanggaran yang terjadi terang benderang, akan tetapi aparat pemerintah seolah tutup mata.

“Itu artinya merampas tanah rakyat,” tegasnya.

Untuk mengatasai masalah tersebut, Ketua Umum AI itu telah menginstruksikan seluruh pengurus AI untuk “jemput bola”. Pasang mata, pasang telinga, untuk mendapatkan informasi tentang lahan konsesi yang bersengketa. Kemudian melakukan investigasi serta pendampingan kepada masyarakat agar diketahui permasalahan yang sebenarnya berikut data-data yang akurat.

“Data-data lahan konsesi yang bersengketa itu akan kami laporkan langsung kepada Bapak Presiden, agar dicabut dan dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.

Begitu pula dengan pembagian lahan kepada masyarakat, pengurus AI harus aktif melakukan pengawasan, pengumpulan data sampai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar pembagian lahan benar-benar tepat sasaran.

“Bukan hanya itu saja, pengurus AI juga harus mampu menjadi fasilitator bagi masyarakat sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Jangan sampai pembagian lahan kemudian carut-marut dan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kebijakan serta program kerja pemerintah yang bagus namun banyak permasalahan dalam pelaksanaannya.

“Karena banyak kepentingan. Banyak oknum-oknum pejabat maupun pengusaha yang selama mengambil keuntungan pribadi. Mereka tentu tidak akan rela keuntungan yang sudah lama mereka nikmati itu hilang jika kebijakan dan program kerja pemerintah dilaksanakan dengan baik dan benar,” katanya.

Resistensi pasti ada, meskipun tidak selalu dilakukan secara terang-terangan.

“Untuk itulah Aliansi Indonesia harus hadir. Semua pengurus Aliansi Indonesia harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil secara nyata, tetap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung program kerja pemerintah yang jelas-jelas menunjukkan keberpihakan tersebut,” pungkasnya.

Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link