Advertisement
Tabloid Media Aliansi Indonesia

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-15

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-15

MAJU TERUS KPK!!! TUNTASKAN KASUS E-KTP TANPA TEBANG PILIH, RAKYAT DI BELAKANGMU

Kasus mega-korupsi e-KTP memasuki babak yang sangat menarik. Setelah menyeret tersangka baru, akhirnya Setya Novanto ditetapkan juga menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Novanto tidak tinggal diam, melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan pra-peradilan yang akhirnya dimenangkan oleh Novanto.

KPK juga tidak menyerah dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru yang pada prosesnya kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka. Setelah serangkaian ‘drama’, akhirnya Novanto resmi ditahan oleh KPK. Namun sekali lagi, Setya Novanto, melalui pengacaranya, kembali melakukan gugatan pra-peradilan dan saat berita ini diturunkan sudah masuk tahap persidangan.

Ada yang sangat menarik dicermati di sela-sela dua kali penetapan Setya Novanto menjadi tersangka serta pra peradilan jilid 1 dan 2, di mana laporan kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Mabes Polri ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam laporan itu 2 pimpinan KPK diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Terbitnya SPDP tersebut sampai “memaksa” Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian turun tangan dengan menegur penyidik yang menerbitkan SPDP.

Beberapa bulan sebelumnya, Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga merupakan Ketua Satgas kasus korupsi e-KTP mendapat serangan siraman air keras, dan hingga kini kasus tersebut belum terungkap.

Paparan singkat di atas sudah dapat menggambarkan betapa tidak akan mudahnya menuntaskan kasus mega-korupsi itu. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), dalam Laporan Utama Media AI Edisi ke-3 yang terbit pada tanggal 15 Januari 2017 lalu, telah meminta KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP tanpa tebang pilih.

‘Namun KPK harus terus didorong serta didukung oleh seluruh elemen masyarakat untuk dapat menuntaskan penyelidikan serta penyidikan mega-korupsi e-KTP agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum dan bukan hanya menjadikan seorang mantan Dirjen sebagai “tumbal”.’

Demikian kutipan yang menjadi ‘highlight’ dalam Laporan Utama Media AI Edisi ke-3 tersebut. Kemudian KPK menyeret tersangka-tersangka baru, yang pada proses berikutnya menyeret Setya Novanto menjadi tersangka.

“Apa yang telah dilakukan KPK setelah kami meminta serta memberikan dukungan agar menuntaskan kasus korupsi e-KTP tanpa tebang pilih, merupakan langkah maju yang luar biasa. Dan jelas hal itu harus diapresiasi. Kami, sebagai lembaga tinggi rakyat yang independen yang merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pimpinan KPK, maupun seluruh tim di KPK yang menangani kasus tersebut,” kata Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, di Rumah Rakyat AI.

Menurut H. Djoni Lubis, dukungan tidak boleh berhenti, harus terus-menerus diberikan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang masih mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat.

“Penuntasan kasus e-KTP itu tidak akan mudah, karena jika prosesnya dilakukan secara objektif akan menyeret banyak nama lainnya, baik yang masih menjabat di beberapa instansi atau lembaga, maupun yang sudah tidak menjabat,” imbuhnya.

Karena itu, menurutnya, perlawanan terhadap proses hukum korupsi e-KTP akan terus dilakukan dengan berbagai macam cara.

“KPK tidak boleh takut. Tidak boleh surut. KPK harus terus maju dalam memproses kasus tersebut sampai tuntas dan tanpa tebang pilih. KPK itu milik rakyat. Yakinlah selama KPK melakukan tindakan yang benar, seusai dengan azas keadilan dan kebenaran, seluruh rakyat Indonesia berada di belakang KPK,” pungkasnya.

Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link