Advertisement
Tabloid Media Aliansi Indonesia

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-6

Media Aliansi Indonesia Edisi Ke-6

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI dalam masalah pertanahan, Aliansi Indonesia bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan segera menyelesaikan berbagai masalah pertanahan di Indonesia

Masalah pertanahan merupakan masalah yang sangat akut di Indonesia. Ketidak jelasan status tanah, sertifikat ganda, sertifikat yang terbit tanpa alas hak yang benar, sertifikat tanpa lokasi tanah yang jelas, hanyalah di antara sekian banyaknya masalah pertanahan yang bisa teridentifikasi.

Konflik antar individu, antar anggota keluarga, antara individu dengan sekelompok masyarakat, antar kelompok masyarakat, antara masyarakat dengan pengusaha, masyarakat dengan pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, yang tidak jarang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa adalah rentetan dari masalah pertanahan yang akut tersebut.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widowo (Jokowi) hal tersebut disadari benar. Presiden telah berkali-kali mengeluarkan instruksi terkait masalah pertanahan, bahkan pergantian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penanggungjawab utama masalah pertanahan pun telah dilakukan.

Dengan pergantian Menteri tentu sangat diharapkan ada langkah maju yang signifikan dalam mengatasi berbagai permasalahan tanah di negeri ini, karena sangat banyak hal yang harus dilakukan dengan nyata agar generasi kita tidak mewarisi carut-marut masalah pertanahan.

Di antara sekian banyak masalah pertanahan, pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN harus mampu melakukan identifikasi permasalahan secepatnya agar dapat segera ditemukan solusi untuk melakukan perbaikan secara nyata berdasarkan skala prioritas yang tepat dan akurat.

Skala prioritas tersebut dapat diurutkan berdasarkan tingkat kesulitan yang paling rendah, namun tidak kalah penting adalah skala prioritas berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari suatu masalah. Semakin besar dampak masalah pertanahan terhadap aspek sosial, politik, keamanan bahkan ancaman disintegrasi bangsa tentu sangat layak untuk diprioritaskan.

Penentuan skala prioritas terhadap dampak tersebut tidaklah terlalu sulit. Semakin banyak jumlah anggota masyarakat yang terlibat, khususnya menjadi korban dari masalah pertanahan, tentu dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Dan kasus di mana masyarakat menjadi korban merata terjadi di seluruh pelosok tanah air, di mana masyarakat dikorbankan hak-haknya karena berhadapan dengan kepentingan oknum pengusaha, dengan oknum pejabat pemerintahan atau kolusi antara oknum pengusaha dan oknum pejabat. Dan hal itu banyak terjadi ketika suatu usaha membutuhkan lahan yang sangat luas seperti banyak dijumpai dalam usaha perkebunan dan pertambangan.

HGU Yang Bermasalah

Dalam hal masalah pertanahan di mana masyarakat berhadapan dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan, pokok atau pangkal permasalahannya ialah berawal dari Hak Guna Usaha (HGU).

Terbitnya sertifikat HGU itu ada hak dan kewajiban yang melekat, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HGU, yaitu Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

HGU hanya dapat diterbitkan melalui ketentuan ketat yang harus terpenuhi, di antaranya (1) Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah Negara; (2) Jika tanah yang akan diberikan HGU merupakan tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian HGU baru dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan; (3) Pemberian HGU atas suatu tanah yang telah memiliki hak tertentu baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku; (4) Jika diatas tanah yang akan diberikan HGU terdapat tanaman atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, maka pemegang HGU yang baru wajib memberikan ganti kerugian kepada pemilik bangunan dan tanaman tersebut.

Namun peraturan tinggallah peraturan, karena kepentingan pihak perusahaan yang bersambut dengan kepentingan oknum pejabat di pemerintahan, terjadilah pelanggaran-pelanggaran yang sangat sulit untuk tidak dikatan sebagai “disengaja”. Perusahaan dengan kemampuan finansialnya, pejabat dengan kewenangannya dan tidak jarang melibatkan aparat keamanan bahkan para mafia peradilan, maka terjadilah kolusi yang sempurna, yang menjadikan masyarakat sebagai korban.

Hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan jajaran di bawahnya harus berani mengakui dan mengoreksi kesalahan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di lingkungan ATR/BPN yang terdahulu. ATR/BPN harus berani membuat terobosan dengan mencabut HGU-HGU yang jelas-jelas bermasalah.

ATR/BPN tidak perlu ragu dalam membuat langkah terobosan demi kepentingan rakyat. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), sebagai lembaga yang lahir dari rakyat, untuk rakyat, kembali kepada rakyat, selalu siap bersama-sama Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan, khususnya HGU-HGU bermasalah yang menjadikan rakyat sebagai korban.

LAI juga selalu siap untuk tampil di depan mendampingi serta membantu masyarakat yang hak-haknya terzhalimi akibat HGU-HGU perusahaan perkebunan dan pertambangan yang bermasalah. LAI tidak akan pernah ragu-ragu untuk memperjuangkan hak masyarakat sebagai konsekuensi terbitnya HGU serta ijin usaha yang meliputi Kemitraan/Plasma dan CSR (Corporate Social Responsibility – Tanggung Jawab Sosial Perusahaan).

Bahkan LAI juga sanggup melakukan investigasi jika ada indikasi perusahaan perkebunan dan pertambangan yang nakal dan tidak taat dalam membayar pajak.

 

Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link