Yanto, Seorang Ayah Yang Tega Gagahi Anak Kandung Sampai Hamil 5 Bulan

Martapura, OKU Timur, Media AI - Biadab, setan laknatullah...!!! Itulah sembutan yang pantas untuk si Yanto, dengan alasan istri tidak bisa memuaskan nafsu birahinya lagi, Yanto (52) warga Desa Keromongan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan Seorang ayah tega gagahi anak kandung sendiri hingga hamil 5 bulan.
.
Yanto laknatullah...!!!Akibat perbuatan bejadnya akhirnya berujung berurusan dengan penegak hukum dan mengabiskan massa tuanya didalam penjara, sementara itu anaknya Bunga (15) nama disamarkan harus menanggung beban malu seumur hidup karena kemalangannya saat ini hamil 5 bulan.
.
Peristiwa pemerkosaan terhadap Bunga terjadi pada bulan Agustus 2019, berawal ketika korban sedang tertidur di kamar sekira pukul 03.00 WIB, Saat korban tidur dan pakaianya terbuka sehingga pakaian dalamnya terlihat tiba-tiba Yanto ayah kandung korban, melakukan aksi bejatnya, dengan menindihi badan korban serta memaksa untuk melayani nafsu birahinya.
.
Saat dikonfirmasi Yanto Bapak kandung korban mengatakan Isteri saya sakit kencing manis pak sudah delapan bulan ,saya tidak pernah dilayani lagi,saya tidak tahan lagi menahan hasrat seksual, saya menyelinap ke kamar anak saya saat isteri saya pergi ke pasar untuk berjualan,"Ujarnya seperti tidak bersalah"
.
"Kemudian saya gagahi anak saya kaget,terus saya rayu agar dia diam jangan berteriak,akhirnya karena merasa takut si korban diam dan pasrah saat saya melucuti satu persatu pakainnya.
.
Yanto masih saja berdalih ketika melakukan perbuat bejad tersebut, dirinya baru mengetahui jika anak gadisnya sudah tidak perawan lagi.
Usai melampiaskan nafsunya kemudian pelaku meninggalkan korban di kamarnya dan berjanji akan memberikan uang saku Rp 100 ribu agar tidak menceritakan apa yang sudah terjadi kepada siapapun.
.
Yanto mengatakan selalu memberi uang setiap melakukan hubungan badan dengan korban, Yanto mengakui sudah tiga kali melakukan perbuatan itu," Ujar dia kembali"
.
Sementara itu Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. M. Ikang Ade Putra, S.I.K didampingi PS Kanit PPA Bripka Juaini mengatakan, pelaku ditangakap pada Februari 2020 di Banyuasin.
.
"Keluarga korban curiga melihat perubahan badan korban, ketika diperiksa korban hamil ,saat ditanya siapa melakukannya,korban jawab ayahnya kandungnya sendiri, sambil meneteskan air mata, sang Ibu selanjutnya ibu korban langsung mengambil tindakan melaporkan kejadian ini pada bulan Januari.
.
Berdasarkan pengakuan korban diperkosa dibawa ancaman pelaku dengan mengunakan pisau sehingga korban ketakutan dan terpaksa menuruti apa yang menjadi kehendak nafsu biarahi ayah kandung sendiri.
Dalam hal ini Ibu korban minta Penegak Hukum memberikan hukuman seadil - adilnya, keluarga sudah ikhlas, bila perlu biarkan sampai membusuk dipenjara, keluarga sudah tidak sudi lagi melihat wajah bejadnya yang tidak punya iman, sampai menghamili anak kadung sendiri" Pungkas Ibu korban dengan geram dan emosional".
(Rilise Humas Polres/Kanda Budi)