Wow! Uang palsu yang digerebek polisi di Jakbar jumlahnya Rp 22 Miliar

Polisi memberikan keterangan resmi penggerebekan sebuah rumah di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, karena diduga menjadi tempat penampungan uang palsu pada Sabtu (15/6/2024) malam.
Rumah yang digerebek adalah sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya mengungkap, uang palsu yang siap diedarkan senilai Rp 22 miliar.
Sebanyak tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiganya, yakni M, YA, dan FF.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Ade Ary menyampaikan, M dan FF berstatus sebagai pegawai swasta. Sementara itu, YA merupakan buruh harian lepas asal Sukabumi, Jawa Barat.
"M itu pekerjaannya swasta asal Cirebon. Kemudian, YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, sedangkan FF pekerjaannya swasta asal Surabaya," katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.



