Warga dan Polsek Leuwiliang Berhasil Amankan Pelaku Jambret di Desa Cibeber
Polres Bogor - Aliansinews id. Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gg. Haji, Kampung Hegarsari, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang.
Pelaku yang diketahui bernama Anton Laksidarta, 51 tahun, warga Jakarta Timur, ditangkap oleh warga setelah merampas sebuah handphone milik Maudi Apriyanti, seorang pelajar berusia 19 tahun. Menurut laporan, pelaku memepet korban yang sedang berjalan di gang sempit tersebut, kemudian merampas iPhone XS milik korban. Korban sempat berusaha mempertahankan handphonenya, namun pelaku berhasil merebutnya dan mencoba melarikan diri.
Teriakan korban yang meminta pertolongan segera menarik perhatian warga sekitar. Warga yang sigap segera mengepung pelaku dan berhasil menangkapnya sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Desa Cibeber I sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku beserta barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut telah diamankan di Polsek Leuwiliang. "Kami telah menerima laporan dari korban dan melakukan olah TKP. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone iPhone XS milik korban dan sepeda motor Yamaha yang digunakan pelaku dengan nomor polisi B-4557-TXL. Sepeda motor tersebut juga telah disita bersama dengan STNK dan kunci kontaknya.
Advertisement
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan mereka, sampai berita ini diturunkan pelaku dalam proses pemeriksaan penyelidikan tindak lanjut proses hukum berjalan. (Yogi)