Wajib Tahu ! Seluruh Kades di Karanganyar Bakal Diperiksa Polda, Dihimbau Membawa Salinan Dokumen
Semua kepala desa (kades) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), sekitar 176 Kades akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Informasi yang dihimpun, terkait pemanggilan ini akan diberlakukan secara bertahap yakni pada Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).
Pemanggilan Polda Jateng kepada kades Kabupaten Karanganyar ini baru pertama kali. Namun, sebelumnya kades di Kabupaten Wonogiri juga dipanggil oleh Polda Jateng.
Pemanggilan ini diinformasikan Polda Jateng ke Dispermasdes melalui surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan, pemanggilan ini bersifat klarifikasi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Advertisement
Dia juga menambahkan pihaknya telah mengirim surat kepada camat untuk meminta para kades memenuhi pemanggilan tersebut.
"Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng, untuk kades menemui Ditreskrimsus. Sifatnya klarifikasi. Kita ke camat, porsisnya diperintahkan ke kades. Sesuai jadwal itu," Ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut kades dipastikan wajib membawa dokumen salinan, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022. Lalu laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020-2022.
Selain itu, rekening koran atas nama desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022, dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2022, juga diharuskan untuk dibawa.