Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang bisa lewat on line
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pendaftaran PBG dapat dilakukan secara online dengan mengakses website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:
Data Tanah
1. Sertifikat tanah atau kepemilikan
2. Gambar batas tanah
3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).
Advertisement
Dokumen Umum
1. KTP
3. KRK/IPPT/SITEPLAN
4. Dokumen lingkungan