Tower Telkomsel di Kedaung Baru Disegel Satpol PP Kota Tangerang

AliansiNews,ID-Kota Tangerang, Kendati sudah berkoordinasi dengan wilayah setempat menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo or the Company) yang terltak di Jalan Iskandar Muda, RT 01 RW 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari disegel Satpol PP Kota Tangerang,Kamis, 04 Juli 2024.
Pasalnya, Proyek menara BTS yang saat ini dalam tahapan pemasangan instalasi listrik dan berada di pemukiman warga, diketahui melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), Pajak daerah dari sektor retribusi perijinan dan lokasi tersebut juga bagian dari zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyebutkan, penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
"Penyegelan bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan dipasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ucapnya, Jumat 5 juli 2024.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P menjelaskan, penyegelan ini atas evaluasi dan investigasi di lapangan, "Benar itu adanya hingga atas dasar itulah dikeluarkannya Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024, (tower tersebut) belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku."
Advertisement
“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” katanya.
Lanjutnya, "Pemilik tower tersebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Kemudian peraturan atau perizinan tentang pajak daerah dan retribusi daerah."
“Yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang. Kami meminta tak boleh ada aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan oleh pemilik atau pengelola,” jelasnya.
BAP Penyegelan yang diterima AliansiNews.ID dan sudah terkonfirmasi



