Terkena Aturan Solar Subsidi, Pengemudi Pajero Ngamuk di SPBU
Masyarakat digegerkan dengan beredarnya rekaman video ngamuknya pemilik kendaraan roda empat atau mobil Pajero Sport di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) yang ada di Purbalingga, Jawa Tengah.
Rekaman ngamuknya pemilik mobil Pajero Sport itu beredar luas juga di media sosial. Terlihat bahwa pemilik mobil Pajero Sport itu marah-marah dan membanting EDC yang digunakan sebagai alat pendaftar kendaraan di MyPertamina untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik Pajero Sport yang ngamuk itu tidak terima lantaran harus mendaftar di MyPertamina untuk mendapatkan Solar Subsidi.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah kendaraan roda empat sudah wajib daftar MyPertamina untuk mendapatkan BBM Pertalite dan Solar Subsidi? Apa dasar hukumnya?
Area Manager Communication, Relations, & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebutkan bahwa mobil yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat MyPertamina masih dapat membeli BBM Pertalite dan Solar Subsidi.
Dia mengatakan pembelian BBM JBKP Pertalite dan Solar Subsidi bisa dilakukan dengan catatan, kendaraan yang hendak membeli BBM jenis tersebut sudah tercatat nomor polisinya. "Yang belum daftar Subsidi Tepat MyPertamina masih bisa beli BBM Pertalite dan Solar Subsidi dengan dicatat nomor polisinya," ungkap Brasto.
Brasto menambahkan, ketentuan mobil yang harus didaftarkan adalah untuk mobil pengguna BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Selain itu, Dia menyebutkan konsumen yang mampu dan menggunakan kendaraan modern dan bagus sebaiknya menggunakan BBM non subsidi.
"Mobil yang harus didaftarkan adalah mobil pengguna Pertalite dan Solar. Namun kami mengimbau konsumen yang mampu apalagi menggunakan kendaraan bagus dan modern agar menggunakan BBM non subsidi," jelasnya.
Adapun, Brasto menjelaskan ketentuan pencatatan nomor polisi bagi kendaraan roda empat (mobil) yang hendak mengisi BBM bersubsidi sudah didukung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dia menyebutkan hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian JBT dengan QR Code.
"Uji coba penerapan Subsidi Tepat secara menyeluruh telah didukung oleh BPH Migas melalui Surat Kepala BPH Migas No. T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian JBT dengan QR Code," tandasnya.
Pemerintah sejatinya belum menjalankan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi sesuai dengan kriteria tertentu. Pasalnya, Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum juga dirampungkan.
