Terkait Kasus Suap Pejabat DJKA Kemenhub, Pengadilan Tipikor Semarang Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara ke Terdakwa

Terkait Kasus Suap Pejabat DJKA Kemenhub, Pengadilan Tipikor Semarang Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara ke Terdakwa
 
SOLO RAYA
Jumat, 08 Sep 2023  14:57

SEMARANG - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Dicky Wahyu juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Jaro Ade

Dion Renato diduga memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Dicky Wahyu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Ika Mustika

Dalam tuntutannya, jaksa merinci besaran suap yang berasal dari fee tiga proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah mencapai Rp28,9 miliar.

Baca juga: Dugaan Terlibat Pengelolaan Yayasan Pendidikan Semarang, Eks Kepala Bea dan Cukai Andhi di Cecar KPK

Fee tersebut berasal dari proyek paket pekerjaan jalur ganda kereta elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), proyek jalur ganda kereta Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Pada proyek JGSS 4, besaran fee yang diberikan terdakwa mencapai Rp9,2 miliar.

Uang sebanyak itu, antara lain diperuntukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan sebesar Rp1,1 miliar, Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya Rp50 juta per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp15 juta, serta Ketua Pokja ULP proyek JGSS 4 Risna Sutriyanto sebesar Rp800 juta.

Baca juga: Diduga Adanya Pungli Bermodus Atas Nama Infak, SMA 8 di Laporkan ke Gubernur Ganjar Pranowo

Selain itu, jaksa juga menyebut pemberian sleeping fee bagi pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras sebesar Rp3,2 miliar.

Hal:
1
2
3
Berikutnya
TAG:
Suap
DJKA
Terdakwa
Semarang
Berita Terkait
Selengkapnya