Advertisement

Terkait Kasus Korupsi Pembelian Lahan DP4 Perum Salatiga, Tiga Orang di Tetapkan Jadi Tersangka. Satu Pelaku Status DPO

Terkait Kasus Korupsi Pembelian Lahan DP4 Perum Salatiga, Tiga Orang di Tetapkan Jadi Tersangka. Satu Pelaku Status DPO
DPO tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh Dana Pensiun Persahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), dalam konferensi pers di mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Dok)
SOLO RAYA
Kamis, 28 Sep 2023  20:30

SALATIGA -Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan oleh Dana Pensiun Persahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah 

Kronologinya dalam proses pembelian dengan total anggaran pembelian tanah yang mencapai Rp 13,7 miliar ini terindikasi adanya perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

Salah satu penyimpangan hukum diantaranya bertentangan dengan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu juga bertentangan dengan SOP investasi dalam pengelolaaan dana pensiun oleh DP4.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini pada anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing Direktur Utama (Dirut) DP4 periode 2011- 2016, EW; Manager Perencanaan dan Investasi DP4 periode 2006-2019, US, serta JA, broker dalam proses jual beli tanah yang tersebut.

Kemudian fakta terbaru dan cukup krusial adalah sesuai Perda RTRW Kota Salatiga, tanah tersebut ternyata masuk dalam kawasan lahan pertanian kering. Sehingga lokasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan dan tidak bisa dibaliknamakan kepada DP4.

Temuan fakta terbaru juga berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para saksi ahli yang diminta keterangannya dalam penanganan kasus ini. Artinya secara yuridis DP4 yang telah menggunakan uang untuk proses pembelian tidak bisa memiliki tanah tersebut.

Dari unsur fakta-fakta tersebut, selanjutnya dilakukan audit oleh BPKP. Hasil audit yang dilakukan oleh tim BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 4,970 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, jajarannya telah menangani kasus dugaan korupsi dalam proses pembelian tanah oleh DP4 untuk perumahan, di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.

1
2
Berikutnya
TAG:
#korupsi
#jualbeli
#dp4
#salatiga
#polda
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia