Terekam CCTV Layani Pembelian Gunakan Jeriken, Beberapa SPBU Ini Akhirnya Disanksi Pertamina
SOLORAYA/GUNUNG KIDUL - Menyalahi dari aturan, sejumlah tiga SPBU di Gunungkidul, DI Yogyakarta, tidak dikirim BBM bersubsidi oleh Pertamina karena menyalahi aturan menjual kepada pembeli menggunakan jeriken.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, saat dihubungi melalui telepon Senin (27/11/2023) mengatakan kewenangan sanksi dari Pertamina, dan pihaknya menerima pemberitahuan.
"Sebenarnya ada empat SPBU, tetapi satu sudah selesai sanksinya. Saat ini tinggal tiga SPBU," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, saat dihubungi melalui telepon Senin (27/11/2023).
Advertisement
Adapun mereka disanksi karena dua SPBU di Patuk serta Karangmojo menjual pertalite menyalahi peraturan.
Untuk satu SPBU di Semin menjual solar, tetapi lebih ke administrasi.
Advertisement
Ketiga SPBU diskorsing tidak mendapat kiriman BBM bersubsidi selama 14 hari. Ada yang tidak dikirim pertalite, ada yang solar dan ada yang keduanya.
"Satu di Kapanewon Patuk informasinya begitu (menjual pertalite menggunakan jeriken). Terpantau CCTV online Pertamina," kata Asar.
Mengacu pada Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Advertisement
Berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian.