Advertisement

Terbukti bersalah, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara

TIPIKOR
Kamis, 11 Jul 2024  13:27
Terbukti bersalah, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara
Foto: SYL bersalaman dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, Kamis 11 Juni 2024.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak membayar harta bendanya dilelang, apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun.

Baca juga:
KPK tahan GM PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Geledah dan sita 4 hp Tim Hukum PDIP, penyidik KPK dilaporkan ke Dewas

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan SYL bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ucap hakim anggota Fahzal Hendri.

Advertisement Jaro Ade

Dengan demikian, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang diterima SYL lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023.

Baca juga:
"Curhatan" KPK: Jika tangkap jaksa, Kejagung tutup pintu koordinasi, polisi sama..
Bansos Presiden dikorupsi, modusnya dikurangi kualitas beras hingga migor

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.

Selain SYL, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi Kementan yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

1
2
Berikutnya
TAG:
#vonis syl
#syahul yasin limpo
#kpk
Ayu Monaria

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Resmikan Pasar Modern Terminal Cibadak, Bupati Sukabumi Yakin Akan Berkembang Pesat

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:33

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat II Pertumbuhan Ekspor Tertinggi Di..

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:31

Sekda Sukabumi Terima Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:28

Pisah Sambut Camat Sukaraja, Erry Sampaikan Kesan Mendalam

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:25

Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Desa Salek jaya terindikasi rugikan negara..

Sumsel   Selasa, 22 Okt 2024  00:14
Polda Sumsel ungkap kasus Tambang batubara ilegal
SMKN 3 Palembang Dukung Larangan Judi Online di Kalangan Siswa
Rapat Dinas Oktober, Bupati Sukabumi H.Marwan HamamiTerima Penghargaan Dari Pusat dan Provinsi
Pelantikan Pengurus MWCNU Bupati Sukabumi, Marwan Hamami NU Sumbangsih Pemikirannya Luar biasa Untuk Negara

Penanaman 6000 Pohon Produktif di Buniayu Cave Sekda Upaya Merawat Bumi Dan Menghijaukan Alam..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pembinaan Pegawai Dan Temu Kepala Desa, Camat Sukalarang Tegaskan Kinerja Terbaik Dan Sinergitas..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pelantikan Pengurus PWI Kab. Sukabumi Sekda Ade Suryaman Tegaskan Pentingnya Sinergitas Untuk..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:42

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:39

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 " Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:35

Sidang GTRA Tahap II, Sekda Sukabumi Ade Suryaman "Memberi Dasar Kepemilikan Dan Kepastian..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:32

Mengenal Dua Tokoh Banten yang Masuk di Kabinet Prabowo-Gibran

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  21:10

Tekan Angka Golput, Bogor Timur Gencar Sosialisasi dan Pasang Banner Hingga ke Pelosok-pelosok..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  19:40

Pjs Bupati Edwar memimpin apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Perkantoran Pemkab OKU..

OKU TIMUR   Senin, 21 Okt 2024  17:52

Pemdes Ciaruten Ilir Menyalurkan Bansos Sebanyak 1414 KPM Yang Ke 8 Kalinya Terima Bantuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  17:14

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek Lokasi TKP Adanya Gedung Roboh, Gedung Kelas A Komplek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:08

Polsek Gunung Putri Bersama Instansi Terkait Cek TKP Adanya Kebakaran 1 Unit KENDARAAN Ambulance..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:03

Polsek Cibinong Bersama Team Inafis Polres Bogor Dan Instansi Terkait Olah TKP Terkait Penemuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  13:01

Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Penertiban Operasi Premanisme/Pungli Di Wilayah Hukum Polsek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:57

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek TKP Terkait Kejadian Kebakaran Rumah Warga Di Desa..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:38

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Gunung Sindur Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:24

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga Binaan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:17

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

NASIONAL   Senin, 21 Okt 2024  08:50

LSM KPK PANRI Peringati SMAN 1 Jangan Lakukan Pungli Kalau Tidak Mau Terkena Sangsi Hukum..

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  08:32

221 TPS di Banten belum juga terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  07:01
Selengkapnya