Terbukti bersalah, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak membayar harta bendanya dilelang, apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun.
Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan SYL bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ucap hakim anggota Fahzal Hendri.
Advertisement
Dengan demikian, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang diterima SYL lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.
Selain SYL, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi Kementan yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



