Tender 30 Paket Proyek di Dinas PU Empat Lawang Diduga Langgar Perpes No. 16 Tahun 2018

EMPAT LAWANG Sumsel, Aliansinews -- Pelaksanaan Tender 30 Paket Proyek Kontruksi Tahun Anggaran 2020 dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Empat Lawang yang menelan dana sebesar Rp.118 miliar lebih diduga menyimpang. Pasalnya dalam proses tender disinyalir diarahkan agar dimenangkan oleh kontraktor tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilingkungan dinas PU kabupaten Empat Lawang menyebutkan, dalam proses tender 30 Paket Proyek itu sudah melanggar peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia jasa. Dimana dalam proses tender diduga telah direkayasa oleh pihak pihak yang terkait untuk meraup keuntungan secara pribadi dan kelompoknya saja.
"Saat pelaksanaan tender proyek, pihak panitia mengajukan syarat yang tidak masuk akal. Dimana, peserta tender paket kontruksi diwajibkan memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Padahal SITU sudah dihapuskan pemerintah berdasarkan peraturan Pemendagri No. 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27 Tahun 2009 No. 22 tahun 2016," kata Sumber dilingkungan Dinas PU Empat Lawang.
Tak hanya itu, lanjut sumber tadi, para peserta tender juga disyaratkan memiliki sertifikat managemen mutu perusahaan ISO-9001. Padahal menurutnya, syarat ini seharusnya hanya untuk pekerjaan kontruksi bersifat komplek.
"Untuk menggagalkan peserta lain, pihak panitia sengaja mewajibkan peserta memiliki SPT direktur tahun 2018 dan bukti pelunasab PBB. Ini kan jelas merupakan bentuk kecurangan. Apalagi, peserta tender yang memasukan Upload penawaran hanya 1 peserta, namun tetap dilakukan negosiasi harga," katanya seraya mengatakan harga tawaran seluruh pemenang tender hampir sama dengan nilai HPS di atas 99% yang mengakibatkan terjadi pemborosan uang negara.
Lebih lanjut dikatakan sumber tadi, Dari 30 Paket pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai peraturan pemerintah dan permen PUPR No 14 tahun 2020 itu juga terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan diduga pembuatan kualifikasi, administrasi, legalitas, kualifikasi, teknis, melanggar dari perpres No. 16 tahun 2017 peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018.
"Hal ini diduga terjadi karena pemenang tender diwajibkan untuk menyetor uang fee sebesar 20% dari nilai kontrak yang dimenangkan kontraktor," katanya.
Lebih jauh Sumber tadi merincikan sejumlah proyek yang diduga menyimpang, diantaranya, Pekerjaan lanjutan pembangunan jalan desa sawah ke peraduan, peningkatan jalan simpang peringi ke telang bengkulu, belanja modal pengadaan kontruksi jaringan irigasi desa lempar baru kecamatan tebing tinggi.
Selain itu, Belanja modal pembangunan jembatan lawang agung kecamatan pesemah air keruh, belanja modal pengadaan kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi desa tanjung raman kecamatan pendopo, lanjutan normalisasi kawasan pulau mas kecamatan tebing tinggi.




