Telan Ratusan Juta Pengerasan Jalan Desa Sadu Diduga Jadi Modus Korupsi .
Musi rawas,Aliansinews.
Pemerintah pusat melalui Dana Desa telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, upaya tersebut dengan telah dikeluarkannya undang- undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu didalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang azas pengelolaan keuangan Desa telah diatur dana Dana Desa harus dikelolah secara transparan, akuntabel, partisifatip serta tertib administrasi/ anggaran, ” Namun dalam pelaksanaannya ditemukan ada banyak pelanggaran dan penyimpangan.
Namun hal tersebut tidak Sesuai Dengan penerapan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (- Pengerasan Jalan Desa) Rp Rp 123.556.900. tepatnya di desa Sadu kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Diduga didalam pengerasan jalan desa tersebut tidak sesuai dengan Realisasi dan jadi Modus Korupsi (7/5/23)
Advertisement
Pasalnya Belum lama ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan ,dan berdasarkan wawancara baik dengan warga maupun dari keterangan keterangan pekerja di desa tersebut ,pengerasan tersebut ,kurang lebih menghabiskan sekitar 10 dam truk ,dan harga per truknya itu 1400.000 ,
Berhasil di wawancarai beberapa warga desa Sadu yang namanya tidak mau di ungkapkan di media
Dikatakan mereka " pengerasan jalan umum untuk ke dalam desa mulai dari gapura pertama masuk sampai ke desa itu sempat ada pengerasan dari pemdes dengan melakukan penyebaran koral di jalan itu ,dan itu di tahun 2022 lalu ,kata mereka