Tambang Emas Ilegal Kampung Ciguha, Polres Bogor dan Polsek Nanggung Diam Seribu Bahasa

Penambangan emas secara ilegal di wilayah PT. Antam UBPE Pongkor di Kampung Ciguha Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor yang diolah dan dijual/dibawa keluar seperti tidak mendapat perhatian aparat setempat.
Mengingat tempat itu berada dalam wilayah hukum Polsek Nanggung di bawah Polres Bogor, Media AI berusaha memperoleh keterangan/klarifikasi ke kedua instansi kepolisian tersebut.
Namun baik pihak Polsek Nanggung yang dimintai klarifikasi melalui Kanit Reskrim maupun Polres Bogor yang telah dimintai klarifikasi langsung ke Kapolres, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban sama sekali.
Sikap diamnya Polres Bogor maupun Polsek Nanggung, menurut narasumber Media AI, semakin menguatkan asumsi adanya "orang kuat" di balik aktifitas penambangan emas ilegal itu.
"Tidak bisa disalahkan juga jika timbul dugaan bahwa ada bahkan banyak oknum-oknum aparat yang ikut menikmati hasil dari aktifitas ilegal tersebut. Begitupun dengan oknum-oknum di PT. Antam Pongkor," ujarnya.
Baca juga: "Bos Besar" Tambang Emas Ilegal Kampung Ciguha Ada di Leuwiliyang, Bogor
Menurutnya, PT. Antam UBPE Pongkor telah ditetapkan sebagai objek vital nasional sehingga memiliki standar pengamanan yang sangat ketat, tidak mungkin bisa ada hasil tambang dibawa keluar apabila tidak diberikan akses atau tidak dibiarkan oleh pihak keamanan PT. Antam UBPE Pongkor.
(red)
Baca juga: Pengolahan Emas Ilegal dengan Gentong di Desa Pabangbon, Bogor