Sri Rahayu (Tiwau): Tindak KTA dan SK LAI yang Tidak Berlaku dan Palsu

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Rahayu (Tiwau), menyayangkan masih maraknya penyalahgunaan kartu tanda anggota (KTA) dan surat keputusan (SK) LAI yang sudah habis masa berlakunya dan palsu, khususnya di Kalteng.
“KTA dan SK adalah masalah sangat mendasar bagi pengurus dan anggota LAI dalam menjalankan aktifitasnya, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” jelas Sri Rahayu, disela-sela kunjungan ke kantor Kesbangpol Pemprov Kalteng, Jumat (10/03/2023).
Semua ada aturannya, lanjut Sri Rahayu, sehingga jika KTA dan SK sudah tidak berlaku berarti yang bersangkutan sudah tidak punya legitimasi untuk mengatasnamakan LAI. Ditambahkannya, masa berlaku KTA dan SK dibuat terbatas bukan tanpa tujuan. Dan di antara tujuan itu adalah untuk evaluasi apakah seorang anggota atau pengurus masih layak atau tidak.
"LAI mempunyai legalitas yang jelas dan kepengurusannya sudah terbentuk di seluruh Indonesia. Tugas kami hanya melaporkan keberadaan adanya LAI DPD Kalteng kepada Kesbangpol Provinsi. Ada laporan secara berkala kepada jajaran pengurus secara berjenjang dan laporan akhir tahun lembaga kepada pemerintah terkait," lanjut Tiwau panggilan akrab Sri Rahayu.
Kalau masih ada, jelas Tiwau, mengunakan KTA atau SK yang sudah tidak berlaku namun di mana-mana masih beraktifitas dengan mengatasnamakan LAI, menurutnya indikasinya hanya untuk kepentingan pribadi saja, segala tindak tanduknya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi, termasuk jika disalah gunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, sepenuhnya tanggung jawab oknum yang bersangkutan, tegas Tiwau.
“Tindak KTA dan SK LAI yang Tidak Berlaku dan Palsu. Kepada aparat pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat luas di wilayah Kalteng agar mengecek KTA siapapun yang mengatasnamakan LAI, apakah masih berlaku atau tidak. Jika mengaku sebagai pengurus, ya dicek SK-nya juga. Apabila memang disalahgunakan silakan laporkan ke pihak yang berwenang atau ditindak tegas," kata Tiwau.
Sebagai penutup Tiwau menambahkan, jika ada anggota dan pengurus LAI di Kalteng yang kesulitan untuk mengurus KTA maupun SK dia bisa membantu dan agar menghubungi ke nomor 0813-4911-3310. Intinya legalitas lembaga kami jelas, SK pengangkatan saya juga jelas, bahkan kami didampingi pengurus DPP (LAI-Pusat, Jakarta) ke Kesbangpol Provinsi Kalteng, dengan komunikasi dan koordinasi tidak ada kesulitan yang tidak bisa diatasi, pungkasnya. (tim)


