(SPHT) Mugiono Diduga Cacat Hukum & Langgar Pasal 17 UU No.30 Thn 2014, DPD LAI segera laporkan oknum staf Pemerintahan desa ke APH.

Banyuasin_ AliansiNews.id.
Kejahatan banyak dilakukan untuk menipu para pemillik tanah.
Team investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (DPD_LAI) Sumsel, menemukan sejumlah modus penipuan tanah.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah yang bisa digunakan sebagai bukti hak, seperti yang terjadi di desa Telang karya kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin.
"Kronologis Bermula Pada tahun 2021 tepatnya di tanggal 26 februari 2021, terkait Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPHT) yang diduga Diterbitkan Oleh Oknum Kaur Pemerintahan Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang bernama Tashadi, dirinya bertindak atas nama Kepala desa Telang Karya menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah. Dari Harun kepada Sdr Mugiono, berdasarkan alas hak, objek tanah tersebut milik Almarhum Zainuddin.
Advertisement
Saat di konfirmasi awak media, Hamka. Kamis (23/11/2023) mengatakan, pihaknya selaku penerima kuasa dari Alm Zainudin, semua berkas Alas hak atas tanah serta SPH tanah tersebut masih ada pada kami, kami juga mengetahui adanya surat pernyataan serta kesepakatan antara Alm Zainudin dan Sdr Harun, bahwa tanah garapan tersebut akan seger di kembalikan pada Alm Zainudin. Kenyataan nya sampai hari ini tanah tersebut ternyata telah di jual kepada Mugiono,'' Jelasnya
Saat di minta tanggapan terkait hasil temuan team investigasi Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman. Kamis (23/11/2023), mengatakan. Pihaknya akan segera melaporkan adanya dugaan permupakatan jahat oknum Staf desa Telang karya
yang terlibat dalam jual beli tanah milik Almarhum Zainudin, serta melaporkan Sdr Tashadi terkait Surat keterangan pelimpahan Hak atas tanah (SPHT) Kepada APH yang diduga cacat hukum serta cacat Administrasi. Dikarenakan untuk Pembuatan Surat tersebut harus di tandatangani oleh Kepala desa setempat, dengan terbitnya SPHT tersebut kami menduga terdapat beberapa tindakan pelanggaran hukum berupa pemalsuan tanda tangan," Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta Pasal 378 KUHP." Pungkasnya. (Tri sutrisno)
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



