Advertisement

Sidang PK Saka Tatal terbuka untuk umum, ini alasan Hakim

Sidang PK Saka Tatal terbuka untuk umum, ini alasan Hakim
Foto: Saka Tatal mengajukan lebih dari 7 bukti baru dalam kasus pembunuhan Vina. Berharap hakim PN Cirebon memeriksa cermat.
Advertisement
HUKUM
Rabu, 24 Jul 2024  18:05

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang perdana terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Sidang dibuka terbuka untuk umum.

“Sidang terkait perkara ini adalah soal PK dari pihak pemohon (Saka Tatal), dan hal ini bukan rangkaian dari perkara sebelumnya. Hanya PK,” kata Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia saat memimpin jalannya persidangan di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Saka mengatakan sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya upaya PK, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon.

Sidang ini, kata Rizqa, terbuka untuk umum karena pemohon kini sudah berusia dewasa dan statusnya bukan lagi sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Baca juga:
LPSK resmi berikan perlindungan untuk keluarga Vina Cirebon dan Saka Tatal
Kesaksian Saka Tatal: Pegi dalam foto yang ditunjukkan polisi dengan Pegi Setiawan yang ditangkap..

“Jadi sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini, tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon yang saat ini juga sudah berusia dewasa,” ujarnya.

Advertisement

Rizqa menambahkan bahwa agenda utama dalam pelaksanaan sidang kali ini, yaitu pembacaan memori PK serta bukti baru atau novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Sementara itu Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pengajuan PK dilakukan untuk memulihkan nama baik dari pemohon karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga:
Terkait aduan penyiksaan, Komnas HAM periksa Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon..
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, mengaku disiksa hingga disetrum

Walaupun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, pihaknya tetap mendorong agar proses PK terus dilakukan.

Farhat menjelaskan dalam sidang ini pihaknya melibatkan sekitar 13 pengacara, untuk membantu Saka Tatal agar pengajuan PK tersebut dikabulkan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#saka tatal
#vina cirebon
#pn cirebon
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia