Advertisement

Sidang Gugatan Tanah yang Terdampak Proyek KCIC, Majelis Hakim PN Jaktim Dinilai Tidak Konsisten

Sidang Gugatan Tanah yang Terdampak Proyek KCIC, Majelis Hakim PN Jaktim Dinilai Tidak Konsisten
 
HUKUM
Rabu, 27 Nov 2019  23:49

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyatakan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Antonius Simbolon, SH, MH, setelah kembali menghadiri langsung sidang terkait gugatan warga atas tanah mereka yang terdampak proyek Kereta api Cepat Indonesia China (KCIC), di Kampung Duaratus (dikenal dengan nama "tanah galian"), Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

LAI kecewa karena Majelis Hakim dinilai tidak konsisten. Setelah sidang pada tanggal 13 November 2019 yang hanya dihadiri 7 dari 18 pihak tergugat, Hakim menyatakan pihak tergugat yang tidak hadir tidak akan diundang lagi dan dianggap tidak menggunakan haknya. Namun kenyataannya pada sidang tanggal 20 November 2019 pihak-pihak yang tidak hadir pada sidang sebelumnya tetap diberikan hak untuk memberikan jawaban atau tanggapan.

Pada sidang tanggal 27 November 2019 ini pun ada satu pihak lagi yaitu dari PT. Adikarya yang dengan berbagai dalih kembali diakomodasi dan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan di sidang beriikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 4 Desember mendatang, padahal dari pihak PT. Adikarya tidak hadir pada sidang sebelumnya tanggal 13 dan 20 November.

"Kecewa, jelas sangat kecewa. Jika Majelis Hakim konsisten dan konsekuen dengan apa yang dinyatakan pada sidang tanggal 13 November itu seharusnya tinggal 7 pihak tergugat yang jawabannya diakomodasi. Ada apa ini?" ujar Wakil Ketua Umum LAI, Muhammad Safei yang menghadiri sidang tersebut bersama Kornas Litbang AI Wahyu Widodo dan Sekretaris Litbang AI Achmad Sugiyanto.

Meski mengatakan kecewa, Safei tetap menghormati apa yang menjadi kewenangan Majelis Hakim, sembari menegaskan LAI akan terus mengawal proses persidangan tersebut.

"Ya harus dikawal, karena kami ingin persidangan sampai dengan keputusannya nanti seobjektif mungkin. Hukum harus objektif, seperti apa adanya, tanpa dicemari dengan kepentingan-kepentingan," imbuhnya.

Sementara itu pengacara yang juga Staf Khusus Ketua Umum AI Bidang Hukum Prof. Dr. Iur. Servatius Sadipun, SH, MHum, menyatakan optimismenya pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.

Jawaban-jawaban dari pihak tergugat tidak ada satupun yang menyentuh ke substansi gugatan.

TAG:
#sengketa tanah
#kcic
#jakarta timur
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  15:22
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  15:20
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  15:13
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  15:09
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia