Seputar Dana Desa di Birokrasi Pemerintahan Akrab Menuai Sorotan, Selain Rawan Penyimpangan Juga Korupsi. Berikut Ini Modusnya

SOLORAYA - Bukan rahasia umum lagi terdengar ditelinga, hampir setiap lini di Indonesia ini silih berganti mencuat para aktor-aktor garong negara juga menggerogoti uang negara. Korupsi menjalar tak hanya kalangan atas saja, namun sudah merambah pelosok daerah maupun wilayah pelosok khususnya di pengelolaan dana desa.
Dalam perputaran birokrasi alhasil program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada akhirnya menjadi sasaran empuk para tikus-tikus tersebut. Padahal, Korupsi dana desa dampaknya menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi bisa terancam gagal.
Tak cukup disitu, korupsi pun menghambat penguatan demokrasi di desa. Proses demokrasi dalam penganggaran tidak berjalan karena penyelenggara desa menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Prinsip dasarnya semakin tertutup, semakin besar ruang bagi mereka untuk melakukan penyimpangan, sekalipun anggaran tidak mencerminkan aspirasi semua pemangku kepentingan desa
Disisi lain, apabila tidak ada upaya yang benar-benar serius untuk mengantisipasi serta tidak tebang pilih, yang terjadi bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa makin menguat.
Salah satu diantaranya yakni melalui terkait kebijakan seputar dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya diharapkan bisa meningkat, karena pada dasarnya lokasi anggaran yang disediakan oleh pihak pemerintah pun tiap tahun terus bertambah.
Menilik Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Apabila digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Dari data laporan penyelewengan dana desa tiap tahun sangat tinggi, khususnya laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.
Pantauan awak media dari data beberapa sumber, terkait seputar kasus tersebut menyebar di 16 provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Jumlah tersangka mencapai ratusan orang yang sebagian besar merupakan terdiri dari barisan tokoh perangkat desa, dan terutama aktornya Kepala Desa.


