Satreskrim Polres Musi Rawas ungkap kasus KDRT

Satreskrim Polres Musi Rawas ungkap kasus KDRT
Foto: TSK KDRT
SUMSEL
Jumat, 29 Sep 2023  08:48

MUSI RAWAS, Aliansinews -- Diduga lantaran rasa cemburu yang berlebihan dan sering ribut dalam rumah tangga, membuat, FS (25), diduga nekat melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap isrinya berinisial, DP (29).

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan warga asal Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, terhadap istrinya terjadi dirumahnya, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (24/9/2023).

Jaro Ade

Namun, tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Mura, setelah Unit PPA dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dirumahnya, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (28/9/2023), tanpa melakukan perlawanan.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar SIK, SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).  

"Benar ada kejadian tersebut, namun tersangka sudah kita tahan di Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Dana DAU Diborongkan, Lurah Margorejo Bungkam.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah tersangka. Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, KDRT tersebut terjadi lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian, tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak aktif lantaran tersangka merupakan seorang sopir. Selain itu, dari saksi lainnya bahwa sering ribut dalam rumah tangga dan pada tahun 2017, pernah terjadi KDRT namun diselesaikan secara kekeluargaan dan diduga tersangka juga sering mengkonsumsi obat-obatan," papar Kasat Narkoba.

Baca juga: Ketua III MUI Minta Pemerintah Tutup Usaha Hiburan Malam

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-137/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/ RES.MURA/ SUMSEL, Tanggal 06 September 2023. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /704/IX/ 2023/Reskrim tanggal 06 September 2023.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
KDRT polres Mura ungkap
Berita Terkait
Selengkapnya