Saksi sidang SYL ungkap Auditor BPK minta Rp 12 Miliar agar Kementan raih WTP

Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (8/5/2024). Dalam sidang kali ini, dia membeberkan soal oknum auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Mulanya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Hermanto soal sosok Haerul Saleh serta Victor.
"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," ujar Hermanto dalam persidangan.
"Kalau Haerul Saleh?" tanya jaksa.
Advertisement
"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," respons Hermanto.
Hermanto lalu menjelaskan, BPK memperoleh temuan saat pemeriksaan terkait food estate. Dia menyebut, temuannya tidak banyak tetapi besar.
"Ada temuan dari BPK terkait food estate. Yang menjadi concern itu yang food estate," ujar Hermanto.
Hermanto membeberkan, BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.



