Razia Pekat Tim Gabungan Gencar di Klaten, Petugas Ciduk 10 Pasangan Tak Resmi Yang Baru Asyik Ngamar di Hotel
KLATEN - Dalam menjaga kondusifitas diwilayah Kabupaten Klaten, razia penyakit masyarakat (pekat) terus digencarkan oleh petugas secara gabungan.
Razia pekat ini aktif dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial dan TNI, hal tersebut digelar wujud dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan diwilayah Kabupaten Klaten.
Giat kali ini tim gabungan menciduk sebanyak sepuluh pasangan tak resmi, merekandigerebek saat indehoy alias ngamar di hotel, ironisnya juga ada satu orang yang masih berstatus pelajar berusia 18 tahun sudah berani berbuat begituan. Mereka yang terjaring di hotel kelas melati.
"Pasangan selingkuh ini kita berikan sanksi pidana, yaitu wajib lapor selama 20 hari di kantor Satpol PP. Untuk yang pelajar belum bisa dimintai keterangan karena masih syok," kata Petugas Satpol PP Klaten Sulamto.
Razia pekat digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada razia ini sasaran petugas adalah traffic light, kemudian hotel kelas melati dan taman-taman kota mulai dari arah wilayah area Prambanan sampai dengan daerah Delanggu.
Advertisement
Dalam razia kali ini, kata Sulamto, petugas gabungan juga mengamankan empat orang PGOT (pengemis, gelandangan, orang terlantar).
"Sanksi yang kita terapkan untuk PGOT adalah kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan," pungkasnya. (Mer/Ren)