Presiden teken Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy`ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy`ari sebagai anggota KPU untuk masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa penandatanganan dan penerbitan keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy`ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU, karena kasus dugaan asusila.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Advertisement