Polsek Parung Panjang Bersama Satkelholder Terkait Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Serta Larangan Kegiatan Galian C di Wilayah Hukum Parung Panjang.

Polres Bogor - Aliansinews id. Pada hari ini Rabu tanggal 18 Desember 2024 jam 13.30 WIB s/d jam 14.30 WIB di Lokasi Galian C Ilegal alamat Kampung Ciawian Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
"Polsek Parung Panjang bersama Satkelholder terkait lainnya dipimpin langsung Kapolsek Parung Panjang KOMPOL Dr. SUHARTO, S. H., M. H. Diantaranya bersama dengan Anggotanya dan juga Anggota Pol PP Kecamatan ParungPanjang telah melaksanakan pemasangan Spanduk Larangan/Himbauan Kegiatan Galian C dan Eksploitasi Tanpa Izin di wilayah hukum Polsek Parungpanjang.
Kegiatan tersebut karena adanya aduan masyarakat sekitar lokasi Galian C tanpa izin yg terkena dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur, dan gangguan kesehatan lainnya.
Setelah giat pemasangan spanduk himbauan serta larangan ini, selanjutkan akan di lakukan koordinasi komunikasi bersama ESDM Pemda Kab Bogor dan Satkelholder terikat lainnya, situasi aman kondusif
( Yogi ).



