Polsek Jonggol Berhasil Amankan 1 (satu) Orang Diduga Sebagai Pelaku TP Pencurian Dengan Pemberatan

Bogor - Aliansinews id. Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar Jam 17.00 Wib, unit Reskrim Polsek Jonggol telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman,.SH menjelaskan bahwa Awai mula kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib korban atas nama N memarkirkan 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR Warna Hitam diparkir Masjid Jami Al-Hidayah, setelah itu N masuk kedalam masjid untuk melakukan sholat Dzuhur dhuhur.
kemudian sekira Pukul 12.30 Wib. N keluar masjid melihat Kendaraan nya sudah tidak ada diparkiran kemudian korban menginformasikan kejadian tersebut di group staf desa.
Atas informasi tersebut kemudian sekitar Jam 14. 30 Wib warga melihat ada 2 (dua) Orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetep motor, kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menayakan kegiatan nya tersebut, dan pada saat ditanya pelaku kabur ketakutan, kemudian dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku bernama MJ sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama Diduga Pelaku
1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR Warna Hitam
Advertisement
Dari hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian diakui bahwa Motif Pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban pada saat diparkir disebuah Masjid Al-Hidayah dalam keadaan terkunci stang.
Diduga dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T, yang dilakukan pencurian pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diketahui sekira pukul 12.30 Wib, TKP di Parkiran Masjid Jami Al-Hidayah yang beralamat Kampung Garung RT.6/3 Desa Sukagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
Diketahui identitas korban pemilik kendaraan sepeda motor roda dua tersebut N Sumedang 16-09-1978, Karyawan swasta, Kampung Bojong RT.10/05 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, dan identitas Diduga pencurian dengan pemberatan.
Sampai berita ini diturunkan, Saat ini diduga pelaku sudah di amankan di Polsek Jonggol proses Hukum lanjut melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lanjut untuk bisa menangkap pelaku lainnya dan saat ibi Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, situasi kondusif.(Yogi)
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Bersinergi TNI Dan Bintram Pol PP Giat Cooling..
Kapolres Bogor Bersama Bupati Kabupaten Bogor Tinjau Langsung/Pengecekan Kesiapan RSUD Cibinong..
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Pam Ops Ketupat Lodaya 2025 Bersinergi TNI Dan Stakeholder Terkait,..
STAI Al Andina Sukabumi Rayakan Harlah ke-13 Dengan Semangat Sinergi dan Inovasi, Bertepatan..
Polres Bogor Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan Selama Ramadan, Cegah Gangguan Kamtibmas..



