Polsek Jasinga Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan Roda
Polres Bogor - Aliansinews id. Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin SH. MH beserta Kanit Reskrim dan 3 Personil Ungkap Pelaku Curanmor si wilayah Hukum Jasinga.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin SH, MH menjelaskan bahwa dari adanya laporan Polisi Tanggal 09 September 2024, yangmana dilaporkan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Diketahui pada Hari minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Kampung Baru RT 02/04 Desa Curug Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Bahwa dari Hasil Penyelidkan Pihak Kepolisian Polsek Jasinga di mana didapatti Diketahui pada Hari minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Kampung Baru Desa Curug Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor benar telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Sampai akhirnya Polsek Jasinga berhasil Ungkap dengan tindakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan para pelaku berikut barang buktinya, dengan data identitas para pelaku sebagai berikut
SW alias GIRI bin Lomri
Bogor 21 Agustus 1995
Kampung Baru Desa Curug Kecamatan Jasinga.
R Bin UTIS
15 januari 1999
Kampung Padurung Kampung Padurung Desa Lebak Gedong Kecamatan Lebak gedong Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) Buah Unit kendaraan R2 beat Street Warna Hitam No Pol F 5203 FIO No rangka MH1JM8226RK146906 No Sin JM82E2147709
1 (satu) Buah kunci Leter T dan 3 anak mata kunci T
Advertisement
Sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam tindakan proses hukum lanjut dan akan dikenakan sanksi pidana Pasal 363 KUHPidana, situasi akan kondusif.
( Yogi ).